Daftar Kementerian yang 'Tarik Rem', Minta Karyawan WFH Lagi

ADVERTISEMENT

Daftar Kementerian yang 'Tarik Rem', Minta Karyawan WFH Lagi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 15:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kasus positif Corona (COVID-19) di Ibu Kota kembali mengalami lonjakan yang cukup tajam. Lonjakan kasus COVID-19 menyebabkan sejumlah Kementerian kembali mengurangi jumlah pegawai yang hadir dan bekerja di kantor.

Kebijakan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH) dilakukan oleh sejumlah kementerian yang berpusat di Jakarta guna mengurangi kemungkinan penyebaran COVID-19 yang saat ini makin marak terjadi di Jakarta. Berikut adalah sederet Kementerian di bidang ekonomi yang melakukan WFH:

1. Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk WFH. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Kebijakan ini diambil Erick Thohir sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19.

"Sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif COVID-19 di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan secara nasional, serta dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH)," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikcom.

Kebijakan itu mulai berlaku pada 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.

2. Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerapkan 25% pegawainya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kami masih menerapkan sebagian WFH. Sampai saat ini kisaran 25%. Sesuai kondisi dari unit masing-masing. Namun kalau ada satu unit yg terkena, segera kita lakukan swab semua dan kita sterilisasi ruangan, didisinfectan," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).

3. Kementerian Perdagangan

Mendag Muhammad Luthfi memutuskan akan memberlakukan full bekerja dari rumah untuk pegawai Kemendag mulai Senin pekan depan.

"Posisi kasus diDKI sedang tinggi, tentunya kami akan mengeluarkan Surat Edaran 100% bekerja dari rumah mulai Senin, selama lima hari kerja. Hari ini akan kita keluarkan sesuai arahan Pak Menteri. ,"kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto.

Kebijakan ini disebut akan berlaku dari 21 Juni-25 Juni 2021. Suhanto menjelaskan meski Kemendag akan full WFH, unit-unit yang bersifat pelayanan baik untuk pelaku usaha dan masyarakat akan tetap beroperasi dengan jumlah yang terbatas.

4. Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian membatasi pegawai yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 500 orang atau 25% dari 2.000 total pegawai.

"Satgas COVID-19 di Kemenperin, menetapkan pelaksanaan WFO sebanyak maks 25% pegawai dalam satu waktu. Saat ini jumlah pegawai kantor pusat Kemenperin sekitar 2000 orang, yang berarti kapasitas pegawai hadir fisik di kantor pusat sebanyak maks 500 orang," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Ambareny kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenperin No. 12/2021. Dalam surat edaran itu, juga dijelaskan setiap pegawai yang masuk kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.

(eds/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT