Persiapkan dari Sekarang! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri

Persiapkan dari Sekarang! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 21:45 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Yuk Simak Batas Usia Pensiun PNS (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri memiliki batas usia pensiun. Batas usia untuk para abdi negara ini berbeda-beda dan diatur dalam regulasi yang berbeda juga.

Batas usia pensiun ini penting diketahui untuk para PNS maupun anggota TNI/Polri. Dengan mengetahui batas usia pensiun, mereka bisa merencanakan kehidupan masa tua yang lebih baik.

Lalu, berapa batas usia pensiun untuk PNS dan TNI/Polri? Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

ADVERTISEMENT

Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53.

Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, kalian para PNS dan ASN lainnya, sudah mempersiapkan diri untuk masa pensiun kalian?

(acd/dna)

Hide Ads