Tarif Parkir DKI Mau Naik, Kendaraan Hilang Harus Ditanggung Pengelola!

Tarif Parkir DKI Mau Naik, Kendaraan Hilang Harus Ditanggung Pengelola!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 14:48 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Lapangan parkir IRTI Monas menjadi lokasi pertama diberlakukannya aturan itu.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A. Hal ini ditujukan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000/jam ini penerapannya harus menunggu sampai ekonomi pulih dari dampak pandemi COVID-19.

"Perubahan formula dan besaran tarif parkir menurut saya tetap bisa berjalan tapi untuk implementasi, eksekusinya menunggu recovery perekonomian. Jadi di era seperti ini kalau menaikkan tarif atau membebani masyarakat, sensitif," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau pun nantinya diterapkan, Sudaryatmo meminta implementasinya dibarengi dengan perbaikan layanan parkir. Pertama harus adanya jaminan atas keselamatan dan keamanan kendaraan yang diparkir.

"(Harus) ada jaminan atas keselamatan dan keamanan kendaraan yang diparkir. Jangan justru sebaliknya, duitnya mau tapi pengelola tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, tarif parkir harus sudah mengcover premi asuransi kehilangan atau kerusakan kendaraan jika tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000/jam.

"Walaupun tidak akan dicover sesuai nilai kendaraan. Jadi kalau yang diparkir itu mobil-mobil premium seperti mercy preminya sangat mahal kalau harus dicover (semua), tapi setidaknya ada nilai pertanggungan flat," pintanya.

Terakhir yang diakuinya sering banyak keluhan adalah, pengelola parkir harus memisahkan antara jalur parkir yang berbayar dengan jalur drop off yang seharusnya tidak berbayar.

"Banyak pengelola parkir yang dia menyatukan akses masuk antara jalur parkir sama jalur drop off, tujuannya ya supaya meningkatkan pendapatan. Drop off pun dikenakan parkir ini juga nggak fair, harusnya dipisah," tandasnya.

Simak juga video 'Bolehkah Fasos/Fasum Jadi Parkir Liar?':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/fdl)

Hide Ads