Garuda Indonesia sementara dilarang terbang ke Hong Kong. Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta.
Dilansir news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu. Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari China Daily, Hong Kong melaporkan tujuh kasus COVID-19 impor baru pada hari Selasa kemarin. Pasien terbaru adalah enam wanita dari Indonesia dan seorang pria berusia 51 tahun yang riwayat perjalanannya belum jelas.
Laporan tersebut menyatakan dari semua penumpang yang positif COVID-19, tak satu pun yang menunjukkan gejala.
Kasus impor ini disebut terjadi setelah 15 hari Hong Kong tidak melaporkan adanya infeksi COVID-19 baru. Total kasus yang terjadi di Hong Kong totalnya mencapai 11.896.
Simak video 'Ahli Virologi Berharap Covid-19 Semakin Bermutasi, Ini Alasannya...':