Daftar Formasi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Persyaratannya

Daftar Formasi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Persyaratannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 23 Jun 2021 11:04 WIB
Syarat CPNS 2021
Foto: Syarat CPNS 2021 (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Namun terdapat sejumlah persyaratan CPNS 2021 lulusan SMA agar dapat bergabung. Syarat-syarat ini berbeda-beda bergantung pada instansi yang membuka lowongan.

Seperti untuk Basarnas, lulusan SMA dapat melamar di sejumlah formasi selama mereka memiliki sertifikasi yang dibutuhkan untuk formasi tersebut. Sedangkan untuk Kemenhub, kelengkapan lamaran yang perlu disiapkan di antaranya ijaza, KTP, dan lainnya sesuai persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun secara umum peserta CPNS lulusan SMA/sederajat terlebih dahulu perlu memenuhi persyaratan umum pendaftaran CPNS.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat-syarat umum pendaftaran CPNS yang berlaku untuk semua instansi:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
β€’ Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
β€’ Dokter Pendidik Klinis
β€’ Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK


(eds/eds)

Hide Ads