Vaksin COVID-19 untuk masyarakat umum telah tersedia dan dilaksanakan, salah satunya di DKI Jakarta. Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin memperoleh vaksin tersebut.
Melansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021), vaksinasi dikhususkan bagi masyarakat yang berusia mulai dari 18 tahun ke atas.
Syaratnya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, atau memiliki surat keterangan tinggal di Jakarta. Bagi yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, dapat membawa Surat Keterangan Domisili dari RT atau Surat Keterangan Bekerja di Jakarta dari tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Negara Asing (WNA) dapat mengikuti vaksinasi dengan kriteria:
- Berprofesi sebagai guru, dosen, atau tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal
- Lansia di atas 60 tahun
- Tinggal dalam RT/RW rentan
Semua kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA.
Ada beberapa kelompok yang tidak boleh memperoleh vaksin COVID-19, yaitu:
- Orang yang sedang sakit
- Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol
- Individu berusia di bawah 18 tahun
- Individu dengan riwayat penyakit autoimun
- Penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih
- Wanita hamil
- Orang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
Kemudian, yang harus disiapkan sebelum mendapatkan dosis vaksin COVID-19 adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran dan menjaga protokol kesehatan selama berada di lokasi vaksinasi
- Disarankan untuk mengecek kondisi kesehatan diri. Pastikan kondisi tubuh sudah fit sebelum vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui adakah risiko penyakit, terutama pada pasien komorbid
- Mempelajari alur vaksinasi yang dilakukan, mulai dari pendaftaran, melakukan screening dan pemeriksaan kesehatan, melakukan vaksinasi, hingga observasi selama 30 menit
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi yang harus ditunjukkan di lokasi vaksinasi, yaitu KTP DKI Jakarta bagi yang ber-KTP Jakarta atau Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Bekerja di Jakarta bagi yang non-KTP Jakarta
Lihat Video: Ratusan Warga Kendari Antusias Jalani Vaksinasi Covid-19