BPK Ungkap Kemensos Belum Kembalikan Kelebihan Dana Bansos Rp 1,4 T

BPK Ungkap Kemensos Belum Kembalikan Kelebihan Dana Bansos Rp 1,4 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Jun 2021 17:39 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kelebihan dana pada program bantuan sosial (bansos) dan belum disetor kembali ke kas negara. Totalnya ada sekitar Rp 1,48 triliun dari seluruh penyaluran bantuan sosial di tahun 2020.

Hal ini dipaparkan BPK dalam Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester (IHPS) II atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Kelebihan anggaran tersebut terjadi pada program bantuan sembako, bantuan sosial tunai (BST), dan program keluarga harapan (PKH).

Seluruh program ini dinakhodai oleh Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Tri Rismaharini menggantikan Juliari Batubara yang jadi tersangka kasus korupsi di akhir 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK merinci ada kelebihan anggaran sebesar Rp 821,09 miliar untuk bantuan sembako kepada 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, Rp 91,34 miliar yang belum terdistribusikan kepada 96.483 KPM PKH pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Sebanyak 959.003 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM Program Sembako dan saldonya belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 519,32 miliar," tulis BPK dalam IHPS II 2020 BPK dikutip detikcom, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada juga sisa dana BST sebesar Rp 51,71 miliar belum disetor ke kas negara. Bila ditotalkan, kelebihan anggaran ini mencapai Rp 1,48 triliun.

Tidak sampai di situ, BPK juga menemukan ketidaktepatan penyaluran bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial ini. Pertama, BPK menemukan ada identitas penerima bantuan sosial PKH berupa NIK ganda pada setiap tahap penyaluran.

Jumlahnya sebanyak 748.505 KPM. Nilai bantuan yang tak tepat tersebut mencapai Rp 240,98 miliar.

Kedua, penyaluran bansos atas KPM bermasalah pada 2020 yaitu sebesar Rp 273,29 miliar. Ketiga, masih adanya 499.290 KPM PKH yang belum memanfaatkan bansos yang diterima sebesar Rp 495,87 miliar.

Kemudian, adanya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Januari 2020 yang tidak valid. Mulai dari NIK sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART), nomor kartu keluarga (KK) tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART, serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART.

"Sebanyak 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS serta kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS," tulis BPK.

(hal/ara)

Hide Ads