Beli Hewan Qurban Online Ternyata Bisa Pakai Pay Later, Tapi Sah Nggak Ya?

Beli Hewan Qurban Online Ternyata Bisa Pakai Pay Later, Tapi Sah Nggak Ya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 24 Jun 2021 20:00 WIB
Nasabah membeli hewan kurban melalui fitur di Mandiri Syariah Mobile dari salah satu kedai kopi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Foto: Istimewa
Jakarta -

Beli hewan qurban online ternyata sudah banyak ditemukan di berbagai toko online. Ternyata sistem pembayarannya juga disediakan boleh dengan metode pay later atau beli dulu bayar nanti.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Shopee dan Tokopedia menyediakan sistem pembayaran pay later untuk pembelian hewan qurban. Tetapi harus dipastikan konsumen mengaktifkan terlebih dahulu pay later yang disediakan toko online tersebut.

Lantas apakah qurban akan sah atau tidak jika beli qurban online pakai pay later? Begini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia/DSN-MUI, Jaih Mubarok mengatakan jika beli qurban online menggunakan pay later tidak menjadi masalah. Karena berqurban sendiri wajib bagi yang mampu dan kemampuan orang berbeda-beda.

"Berkurban itu kan wajibnya bagi yang mampu, mampunya orang ini kan macam-macam, ada yang mampunya bisa bayar sekaligus, ada yang mampunya dia punya uang tetapi likuid, artinya mampunya nanti jadi ada piutang, ada juga yang bayarannya secara berangsur," jelasnya kepada detikcom, Kamis (24/6/2021).

ADVERTISEMENT

"Berkurban itu kan wajibnya bagi yang mampu, mampunya orang ini kan macam-macam, ada yang mampunya bisa bayar sekaligus, ada yang mampunya dia punya uang tetapi likuid, artinya mampunya nanti jadi ada piutang, ada juga yang bayarannya secara berangsur," jelasnya kepada detikcom, Kamis (24/6/2021).

Jaih menjelaskan dalam jual beli ada dua metode pembayaran yang diperbolehkan yakni tunai dan tangguh. Artinya dalam jual beli memang boleh berutang begitu dengan pay later.

"Kalau beli dulu bayarnya nanti, dalam jual beli kan memang boleh berutang, dalam jual beli itu dalam membayar harga ya, bisa membayar dengan dua bentuk boleh tunai boleh tangguh" paparnya.

Dia mengungkap dalam berutang ada dua macam metode pembayaran, yakni membayar sekaligus di akhir atau berangsur yang biasa disebut kredit. "Jadi kalau qurban online pakai Pay Later, Insya Allah nggak masalah," pungkasnya.


Hide Ads