PNS atau ASN dilarang pergi ke luar daerah pada hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional 2021. Para abdi negara juga terkena pembatasan cuti sebelum maupun sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belum kunjung usai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi surat tersebut dikutip detikcom dari siaran pers Kemenpan-RB, Jumat (25/6/2021).
Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian pengecualian juga berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Larangan kegiatan bepergian juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Bagaimana dengan aturan cuti? klik halaman berikutnya.