Catat! PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Nasional

Catat! PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Nasional

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 18:05 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PNS atau ASN dilarang pergi ke luar daerah pada hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional 2021. Para abdi negara juga terkena pembatasan cuti sebelum maupun sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belum kunjung usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi surat tersebut dikutip detikcom dari siaran pers Kemenpan-RB, Jumat (25/6/2021).

Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

ADVERTISEMENT

Kemudian pengecualian juga berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Larangan kegiatan bepergian juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Bagaimana dengan aturan cuti? klik halaman berikutnya.

Terkait pembatasan cuti, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Selain itu, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," jelas SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yakni paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran.


Hide Ads