Pradjoto: Keputusan 8 Obligor Sudah Tepat Secara Yuridis
Senin, 20 Mar 2006 14:45 WIB
Jakarta -
Kebijakan pemerintah yang melepaskan tuntutan hukum terhadap 8 obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai sudah tepat secara yuridis."Tata cara yang dilakukan sekarang ini sudah benar secara yuridis, meskipun belum tentu benar dilihat dari perspektif politik dan keadilan," kata pakar hukum perbankan Pradjoto.Hal itu diungkapkan Pradjoto usai seminar bertema 'Wajah Ekonomi Indonesia 2006' di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/3/2006).Menurut Pradjoto, penyelesaian BLBI secara hukum memang tidak dapat diselesaikan dengan pengeluaran surat keterangan lunas (SKL), release and discharge, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau pengampunan, karena mekanisme tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.Salah satu mekanisme penyelesaian yang paling memiliki landasan hukum kuat, ungkap Pradjoto, adalah UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Pasal 35 menyatakan, Jaksa Agung dengan kekuasaan yang diberikan UU dapat menindak atau menyampingkan sebuah perkara apabila terdapat kepentingan umum di dalamnya.Namun diakui Pradjoto, hal ini pun tentunya akan mengundang perdebatan terutama mengenai kepentingan umum yang dimaksud. Selain juga akan menggganggu rasa keadilan masyarakat.Mengenai pengembalian BLBi, Pradjoto menilai, pemerintah seharusnya meminta pengembalian bukan hanya utang pokoknya saja. Melainkan juga bunga dan denda yang telah tertunggak selama kurang lebih 10 tahun.Untuk masalah ini, Pradjoto menyarankan agar pemerintah melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) semua aset milik para obligor BLBI dan dimasukkan dalam black list perbankan.Menurutnya, jika obligor tidak mampu membayar BLBI hingga akhir tahun 2006, maka pemerintah harus meneruskan perjanjian yang mengandung klausul mengikat untuk mendapat kolateral dari obligor tersebut.Kedelapan obligor yang mendapat keistimewaan itu adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat).
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































