Ketua DPD RI Soroti Perusahaan BUMN Masih Aktif Meski Tak Beroperasi

Yudistira Imandiar - detikFinance
Jumat, 25 Jun 2021 21:05 WIB
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kementerian BUMN membubarkan perusahaan BUMN yang sudah tak beroperasi. Ia menyoroti beberapa perusahaan yang masih dianggap aktif padahal tidak aktif menjalankan usaha.

Ia menjabarkan, sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih berstatus aktif, di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia, dan lainnya. LaNyalla menyoroti ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

"Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara," cetus LaNyalla dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Ia menekankan, jika tak segera dibubarkan perusahaan BUMN yang sudah tak aktif beroperasi akan memberatkan pemerintah.

"BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah," tegas LaNyalla.

Adapun Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN tersebut, ulas La Nyalla, tak aktif sejak 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

"Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan," ungkap LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu mengamini proses assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan perlu dijalankan. Dengan begitu, sisa aset yang bisa dimanfaatkan dapat diambil alih Kementerian BUMN.

"Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati," sebut LaNyalla.




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork