Pemasangan tarif parkir tertinggi kendaraan di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub
Dhani Grahutama selaku Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, pelataran parkir Blok M Square dan pelataran parkir Samsat Barat sudah mulai dilakukan uji coba tarif parkir tertinggi.
Dia mengatakan, pihaknya berencana menambah lokasi lain untuk penerapan tarif parkir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tambahan insyaallah ini sedang on going, berjalan: Plaza Intercon, Park and Ride Kalideres, Pasar Mayestik, ruas Jalan Mangga Besar, ruas Jalan Denpasar Raya, ruas Jalan Boulevard Raya," katanya dikutip detikcom, Sabtu (26/6/2021).
Lebih lanjut, tarif parkir tertinggi berlaku jika bersinggungan dengan angkutan umum massal dengan radius sampai 500 meter. Dhani menyebut, lokasi tersebut seperti kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari, dan Jalan Ir Juanda.
"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," sambungnya.
Sementara itu, untuk ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal maka tarif parkir lebih rendah yang akan berlaku. "Bila ada di sebelah barat atau di sebelah timur ada jalan kolektor, itu merupakan ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir yang lebih rendah atau nonkoridor utama angkutan umum massal," tuturnya.
Adapun tarif parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil diusulkan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000/jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000/jam untuk on street pada lahan milik pemda.
Tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan jika masyarakat ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi.
"Kendaraan yang tidak lulus emisi kita kenakan tarif parkir tertinggi, jadi misalnya tertingginya Rp 25.000, maka bagi yang belum lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi," tandasnya.