Pemerintah Diminta Perketat Tata Niaga Minol

Pemerintah Diminta Perketat Tata Niaga Minol

- detikFinance
Senin, 20 Mar 2006 15:35 WIB
Jakarta - Masyarakat Peduli Indonesia Bersih (MPIB) mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan Menteri Perdagangan yang memperlonggar izin impor minuman beralkohol (minol). MPIB juga meminta agar pemerintah memperketat tata niaga impor minol.MPIB meminta peningkatan pengawasan minol, karena merebaknya penjualan minol dikhawatirkan ikut merusak generasi muda.Demikian diungkapkan oleh koordinator MPBI, Abdul Malik, yang menolak izin impor minol dengan melakukan demo bersama 50 anggota MPIB di Depan Gedung Departemen Perdagangan (Depdag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (20/3/2006).Aksi damai para demonstran ini membawa sejumlah poster bertuliskan "Jangan banjiri negeriku dengan minol, "Batasi dan perketat tata niaga minol", "Cabut kepmen impor minol".Direktur Bina Pasar Depdag Gunaryo, akhirnya menerima 4 perwakilan MPBI untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.Namun Gunaryo mengaku belum bisa memberikan pernyataan apapun karena hal ini berada dibawah kewenangan Direktur Impor Direktorat Luar Negeri Depdag Albert Tubogu."Tentunya kita belum bisa memberikan tanggapan karena belum berkoordinasi dengan Direktur Impor," ujar Gunaryo.Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Ardiansyah Parman mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan izin prosedur bisnis minol pada Maret ini.Agar tidak banyak persyaratan, maka pelampiran tanda pengenal tidak lagi berbelit, cukup salah satu identitas saja seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM).Meski prosedur dipermudah, namun masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh distributor. Nantinya distributor harus mempunyai rekomendasi dari importir atau produsen minol, yang dilengkapi rekomendasi dari dinas setempat atau pemerintah daerah (pemda).Penyederhanaan izin distributor minol ini, seiring dengan keluarnya Inpres No.3 tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi. Sementara dalam surat keputusan Menteri Perdagangan nomor 1721/M-DAG/12/2005 per 28 Desember 2005, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melakukan impor dan distribusi minuman beralkohol untuk duty paid bagi keperluan hotel, pub, bar dan restoran Penyaluran minol ini khususnya untuk anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PPI akan menjadi importir dan distributor minol selama periode 1 Januari-30 Juni 2006. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads