DPR Minta BPKP Serahkan Audit Dana Tanggap Darurat NAD
Senin, 20 Mar 2006 16:12 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil pengawasannya atas dana tanggap darurat bencana tsunami di Provinsi NAD senilai Rp 1,2 triliun dalam APBN 2005."Audit diserahkan kepada DPR pada Mei 2006," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Walman Siahaan dalam kesimpulan saat raker dengan BPKP di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2006).Menanggapi hal itu, Ketua BPKP Arie Soelendro mengatakan, pada dasarnya pemeriksaan dana itu dilaksanakan BPK sebagai auditor eksternal. Ketika ditanya apakah ada indikasi kerugian negara, Arie enggan menyebutkan. "Beberapa ada dong," ujarnya.Namun dalam bahan yang disampaikan BPKP ke DPR, pada tahun 2005, BPKP telah mengaudit realisasi DIPA tanggap darurat pada 6 departemen. Hasilnya adalah:Pelaksanaan dan pengelolaan dana oleh beberapa dinas pendidikan kabupaten/kota di NAD belum sesuai juklak block grant tanggap darurat.Selain itu, terdapat uang muka kerja sebesar Rp 1,7 miliar yang sampai saat audit selesai belum dipertanggungjawabkan.Juga terdapat kewajiban penyetoran ke kas negara sebesar Rp 477,8 juta, berasal dari pelaksanaan pengadaan barang Rp 278,9 juta dan pembayaran insentif kepada petugas Dinas Kesehatan Rp 198,9 juta. Terdapat barang hasil satuan kerja sementara sebesar Rp 2,1 miliar yang belum jelas penggunaannya.Terdapat pula koreksi audit sebesar Rp 22,7 miliar yang merupakan pengurangan kewajiban negara atas pembayaran kepada pihak ketiga yang semula berjumlah Rp 902,03 miliar telah dikoreksi menjadi Rp 879,28 miliar.Pengelolaan bantuan dana pengganti uang lauk pauk tidak tertib sehingga belum ada pertanggungjawaban serta membebani kas daerah provinsi NAD minimal Rp 118,8 miliar.
(qom/)











































