Johnson & Johnson Rogoh Rp 3,3 T Gara-gara Opioid Telan Korban

Johnson & Johnson Rogoh Rp 3,3 T Gara-gara Opioid Telan Korban

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 08:38 WIB
Johnson & Johnson didenda Rp 8,1 triliun terkat krisis opioid
Foto: BBC World
Jakarta -

Johnson & Johnson akan membayar sanksi sebesar US$ 230 juta setara Rp 3,3 triliun (kurs Rp 14.425) terkait obat pereda nyeri, opioid yang telah menyebabkan ratusan orang meninggal karena overdosis.

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan uang sanksi itu akan digunakan untuk pendidikan, pencegahan, dan pengobatan opioid. Johnson & Johnson akan membayar dana tersebut selama sembilan tahun.

"Johnson & Johnson membantu menyulut api ini. Meskipun tidak ada jumlah uang yang akan mengkompensasi ribuan orang yang kehilangan nyawa atau menjadi kecanduan opioid di seluruh negara bagian. Dana ini akan digunakan untuk mencegah kehancuran di masa depan," katanya, dikutip dari CNN, Senin (28/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi itu juga bertujuan agar Johnson & Johnson tidak lagi memproduksi atau menjual opioid, atau mempromosikan opioid atau produk terkait opioid. Juru bicara Johnson & Johnson mengatakan perusahaan sudah memutuskan untuk menghentikan produksi dan penjualan obat pereda nyeri itu sejak tahun lalu.

Hukuman yang didapat Johnson & Johnson sebagai buntut dari kasus penggunaan obat opioid yang telah menyebabkan warga AS overdosis hingga meninggal. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit mengatakan banyak warga AS yang kecanduan, hingga sekitar 247.000 orang meninggal karena overdosis opioid di AS dari 1999 hingga 2019.

ADVERTISEMENT

Krisis tersebut juga menyebabkan kerugian negara. Pada laporan yang diajukan hampir setiap negara bagian AS dan banyak wilayah mengatakan produsen opioid telah merugikan ekonomi AS US$ 2,15 triliun.

Gugatan New York terhadap pembuat dan distributor opioid akan diadili minggu depan. Johnson & Johnson ditetapkan menjadi terdakwa tetapi tidak akan ada lagi persidangan karena sudah ada perjanjian penyelesaian. Tetapi, jika New York mengesahkan undang-undang terkait dana penyelesaian opioid, Johnson & Johnson terancam mendapat sanksi tambahan senilai US$ 30 juta.

Dalam sebuah pernyataan, Johnson & Johnson (JNJ) mengatakan sanksi uang yang dimaksud sebagai penyelesaian itu bukan pengakuan atas tanggung jawab atau kesalahan. Pihaknya mengatakan hal itu untuk menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dan bantuan penting bagi masyarakat yang membutuhkan.

Simak video 'Lonjakan Kasus COVID-19 di RI, Stok Obat ke Semua Provinsi Aman?':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads