Pemerintah Dorong Pemprov Papua Beli 10% Saham Freeport
Senin, 20 Mar 2006 18:55 WIB
Jakarta -
Pemerintah berharap pemerintah provinsi (pemprov) Papua bisa mengambilalih 10 persen saham PT Freeport Indonesia, agar tidak jatuh ke tangan swasta.Kepemilikan saham Freeport Indonesia saat ini adalah pemerintah Indonesia (9,36 persen), Indocopper Investama (9,36 persen), Freeport MacMoran Copper & Gold Corporation (81,28 persen). Kepemilikan Indocopper, yang juga terafiliasi dengan Freeport, inilah yang akan dijual."Kita hanya berpesan agar penjualan pertambangan harus jatuh ke tangan nasional. Swasta atau pemda. Jangan kembali ke asing lagi. Itu prinsip," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu diungkapkan Purnomo, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/3/2006).Prinsip itu juga, tegas Purnomo, yang akan diterapkan untuk penjualan saham Freeport 10 persen agar jangan kembali lagi ke asing tapi perusahaan nasional."Karena pemerintah pusat tidak punya uang Rp 9 triliun untuk beli itu saham, nah itu harusnya ke pemprov. Tapi karena gubernurnya waktu itu meninggal, maka pelaksanaannya tergantung pada penggantinya hasil pilkada nanti. Prinsipnya divestasi pertambangan itu harus jatuh ke nasional," papar Purnomo.Divestasi KPCMengenai divestasi 95 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Purnomo mengaku hal itu sudah menjadi transaksi lewat bursa. Sehingga meski ada 5 persen saham pemerintah kabupaten Kutai Timur, pemerintah tidak bisa ikut campur."Gak (harus izin pemerintah). Karena itu sudah masuk ke BEJ, jadi sudah lepas dari pemerintah. Kewajiban pemerintah adalah melakukan divestasi 51 persen dulu, itu harus dipegang oleh nasional. Terdiri dari swasta dan pemda," tutur Purnomo.Menanggapi, permintaan Bupati Kutai Timur pada 15 Maret lalu, agar penjualan saham KPC ditunda karena tidak sesuai dengan kontrak penambangan batubara (KP2B) dan UU Perseroan, menurut Purnomo, permintaan tersebut tidak bisa diajukan ke pemerintah."Permintaan itu bukan ke kita. Tapi sudah transaksi business to business (B to B) dengan KPC, jadi diajukan ke Bumi Resource. Sekarang sudah di luar lingkup pemerintah," katanya.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































