Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) lebih rendah. Itu meliputi sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.
"Terutama untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif yang lebih rendah dari tarif normal," kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Bahkan, PPN ini bisa juga tidak dipungut atau tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu. Itu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi disini kita bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja negara di dalam APBN, dan tidak menggunakan tangan PPN-nya. Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik," jelasnya.
Untuk PPN multi tarif, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa tarif umum dinaikkan dari 10 menjadi 12%, namun pihaknya juga memperkenalkan kisaran tarif 5% sampai dengan 25%.
"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST, yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," tambahnya.