RI Sudah Kantongi Rp 2,25 Triliun dari Pajak Netflix hingga TikTok

ADVERTISEMENT

RI Sudah Kantongi Rp 2,25 Triliun dari Pajak Netflix hingga TikTok

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 15:39 WIB
Netflix
Foto: doc Netflix
Jakarta -

Pemerintah telah mengantongi Rp 2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital, termasuk di dalamnya Netflix, Spotify, hingga TikTok. PPN tersebut yang berhasil dikumpulkan hingga 16 Juni 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara.

"Penerimaan yang dikumpulkan sebesar Rp 2,25 triliun. Ini adalah untuk produk digital seperti streaming dan lain-lain," kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).

Sebagai rincian, setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar, dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 1,52 triliun dari Netflix cs.

Dia menjelaskan lebih lanjut, di era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri.

"Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, dimana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," tambahnya.

(toy/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT