Pengusaha Dukung Pemerintah Tak Revisi Aturan Ini

Pengusaha Dukung Pemerintah Tak Revisi Aturan Ini

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 15:39 WIB
ilustrasi rokok tembakau
Foto: thinkstock

Merujuk data resmi GAPPRI, tahun lalu, akibat kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8%. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10-15% dari angka yang disampaikan pemerintah.

"Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik," ujarnya.

Karena itu, Henry berpesan agar pemerintah tidak merevisi PP 109/2012 karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja dan menurunkan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu," imbuhnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads