Wacana PPKM darurat mengemuka seiring dengan lonjakan drastis kasus Corona (COVID-19) di Indonesia. Rencananya aturan ini akan berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021.
Untuk di Jawa dan Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengemban tugas sebagai koordinator. Dia akan memastikan dan memantau daerah tersebut untuk menjalankan PPKM Darurat.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi kepada detikcom, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah," tambahnya.
Jodi mengatakan dalam penerapan PPKM darurat, sejumlah sektor ekonomi akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dia meminta masyarakat jangan panik.
"Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp," tuturnya.
"Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada," tambahnya.
(aid/dna)