Jurus Pulihkan Ekonomi, Usaha Terdampak Corona Dapat Penjaminan Kredit

Jurus Pulihkan Ekonomi, Usaha Terdampak Corona Dapat Penjaminan Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 20:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Penyaluran kredit perbankan tahun ini diharapkan bisa kembali menggeliat. Sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dari berbagai aspek.

Karena itu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1,53 triliun hingga akhir Mei 2021.

Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi mengungkapkan dengan program penjaminan ini bisa menumbuhkan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan. Sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPEI bersinergi dengan perbankan nasional dan daerah untuk mendorong penggunaan JAMINAH. Hal ini agar makin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut.

"Hingga akhir Mei 2021 ada 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik di Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang berpartisipasi program ini melalui PKS maupun MoU," kata Dikdik dalam keterangan resmi, Selasa (29/6/2021).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan capaian tersebut akan terus meningkat seiring tren pemulihan ekonomi, meningkatnya dan minat pengusaha dan perbankan dalam mengakses program Jaminah. LPEI optimis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program JAMINAH.

Sebagai Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan, LPEI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19. #DenganJaminahKitaMajuBersama.

Ada sejumlah pertimbangan dari PMK misalnya untuk usaha yang jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop. Selanjutnya nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp 5 miliar. Kemudian tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun.

Lalu tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80% (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70% (sampai dengan 17 Desember 2021). Kemudian sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor. Selanjutnya definisi justifikasi COVID-19 yang diperjelas dankredit sindikasi/club deal dapat mengikuti program JAMINAH.

Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp 1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank. Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).

Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.

(kil/dna)

Hide Ads