Fox News diharuskan membayar US$ 1 juta atau setara Rp 14,4 miliar (kurs Rp 14.400) dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York. Penyelidikan itu terkait kasus dugaan adanya pelecehan seksual yang masif di perusahaan.
Mengutip CNBC, Rabu (30/6/2021), Komisi menjatuhkan denda yang merupakan rekor tertinggi itu dengan beberapa pertimbangan, seperti pertama kalinya terjadi di kantor jaringan berita utama.
Sebagai bagian dari penyelesaian, saluran berita itu setuju bahwa empat tahun ke depan untuk mengesampingkan klausul arbitrase paksa dalam kontrak karyawan terkait dengan keluhan di tempat kerja yang di bawah undang-undang hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klausul tersebut menghalangi karyawan untuk mengajukan klaim atau perselisihan tertentu dalam tuntutan hukum di pengadilan. Lalu klausul itu justru memaksa mereka untuk meminta arbiter mendengarkan tuduhan mereka. Pengaturan itu dapat mencegah media dan publik mempelajari klaim tersebut.
Kesepakatan itu juga mengharuskan Fox News untuk mengadakan sesi pelatihan pencegahan pelecehan seksual dan pengamatan secara teratur untuk semua karyawan yang berbasis di kota, termasuk para eksekutifnya.
Kantor berita tersebut harus menerapkan sistem multi-tingkat untuk melaporkan keluhan diskriminasi dan pelecehan seksual setidaknya selama dua tahun.
Sementara denda US$ 1 juta adalah jumlah hukuman perdata tertinggi yang pernah dijatuhkan untuk pelanggaran Hukum Hak Asasi Manusia.
"Penyelesaian kami hari ini menunjukkan bahwa di New York City tidak ada seorang pun yang kebal hukum," kata Carmelyn Malalis, ketua Komisi Hak Asasi Manusia NYC.
Dalam sebuah pernyataannya, Fox News Media menyatakan menyambut baik atas tercapainya resolusi damai dari masalah tersebut.
"Fox News Media telah sepenuhnya patuh, tetapi bekerja sama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York untuk terus memberlakukan tindakan pencegahan ekstensif terhadap segala bentuk diskriminasi dan pelecehan," kata pernyataan itu.
Berlanjut ke halaman berikutnya.