Pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan waktu operasional MRT yang terbaru yang berlaku per 25 Juni 2021.
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar memaparkan jam operasional MRT untuk hari kerja yakni Senin-Jumat jam operasional MRT dari pukul 05.00 WIB sampai 21.00 WIB dan Sabtu Minggu (akhir pekan) dari 06.00 WIB sampai pukul 21.00.
Jarak antar kereta atau headway, untuk hari kerja tiap 5 menit untuk jam sibuk dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk akhir pekan tiap 10 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William juga mengungkap akibat pengetatan PPKM Mikro, penumpang MRT Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya sempat melonjak pada pasca Idul Fitri dan di awal Juni 2021.
"Pada pengembangan ridership Januari-Juni 2021, pada pasca Idul fitri dan minggu-minggu pertama Juni, lalu saat PPKM Mikro diberlakukan kembali mengalami penurunan, secara keseluruhan ridership bulan lalu 24.016 per hari rata-rata dan pada Juni turun sedikit 23.014," katanya dalam Forum Jurnalis secara virtual, Rabu (30/6/2021).
Jika dibandingkan pada awal Juni jam operasional MRT saat ini dipangkas. Sebelumnya pada 5 Juni 2021 jam operasional MRT untuk Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00-23.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-22.00 WIB.
Sebelumnya lagi, jam operasional MRT Jakarta pada Mei lalu untuk Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00- 22.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00-21.00 WIB. Jam operasional itu berlaku saat PPKM Mikro bulan lalu.