Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat untuk menahan laju penularan COVID-19. Bocorannya, mal mesti tutup pada pukul 17.00 atau 5 sore dengan kapasitas makasimal 25%.
Menanggapi hal tersebu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan pada fasilitas yang selama ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten seperti pusat perbelanjaan. Dia mengatakan, penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil.
Sehingga, lanjutnya, penegakan harus sampai dengan tingkat yang paling kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan, kebijakan itu pasti akan kembali memukul dunia usaha. Maka itu, dia berharap agar kebijakan PPKM darurat dengan pengorbanan yang besar tidak sia-sia akibat kebijakan yang tidak efektif.
"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," katanya.
"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID - 19," terangnya.
Menurutnya, pusat belanja akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan lonjakan kasus positif COVID - 19.
"Oleh karenanya pusat perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID - 19 yang sedang melonjak saat ini," paparnya.
(acd/dna)