Baru-baru ini ramai perang harga swab antigen di beberapa klinik kesehatan. Beberapa diantaranya menjual jasa swab antigen dibandrol dengan harga di bawah Rp 100 ribu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, selama ini Kementerian Kesehatan tidak menentukan mekanisme harga swab atau rapid antigen di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pihaknya hanya menentukan harga jual tertinggi.
Dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020, Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk perizinan klinik melakukan pemeriksaan usap (swab test), Nadia mengatakan perizinan itu berada di lingkup operasional Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tidak ada izin dari Kemkes, yang memberikan izin operasional adalah Pemda. Kemkes sudah menetapkan batas atas harga pemeriksaan baik untuk rapid maupun swab PCR," kata Nadia kepada detikcom, Rabu (30/6/2021).
Saat dimintai tanggapan mengenai perang harga yang terjadi di beberapa klinik, Nadia berujar itu bukan berada di bawah pengawasan Kemenkes. "Wuaah itu bukan kita ya," tuturnya.
Dia pun meminta agar Pemerintah Daerah melakukan monitoring ke berbagai klinik kesehatan untuk memastikan alat yang digunakan untuk swab test merupakan alat yang memiliki kesesuaian dalam tingkat akurasinya. Selain itu, laboratorium yang digunakan pun perlu diperiksa kembali.
"Pemda harus monitor kualitasnya, pastikan alat tes yang digunakan apa. Dipastikan saja memeriksa di laboratorium terpercaya," tandasnya.