Perjalanan Aturan Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Disetop Trenggono

Perjalanan Aturan Cantrang: Dilarang Susi, Dilegalkan Edhy, Disetop Trenggono

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 19:30 WIB
kapal cantrang siap kembali melaut
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta -

Penggunaan cantrang untuk menangkap ikan resmi dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.

Kebijakan mengenai cantrang selalu berubah selama beberapa kali berganti kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penggunaan cantrang sempat dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Susi beralasan cantrang merusak ekosistem laut karena panjangnya tali yang digunakan. Namun dia pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.

"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 13 Juni 2017.

ADVERTISEMENT

Kepemimpinan berganti, Edhy Prabowo mengambil alih kendali KKP sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin cantrang diperlonggar, di mana KKP di mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan persoalan alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Penggunaan cantrang kemudian dilegalkan melalui Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

lanjut ke halaman berikutnya

Namun aturan tersebut tak lantas dilaksanakan Trenggono saat menggantikan Edhy. Sebab, KKP mengaku masih mengkaji pelaksanaan aturan itu, meski beleid tersebut sudah diteken sejak 30 November 2020.

"Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/1/2021).

Akhirnya Trenggono memutuskan untuk melarang penggunaan cantrang lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang," kata Trenggono melalui akun Instagram resminya, @swtrenggono dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021)

Berikut ini alat penangkapan ikan (API) yang dilarang:

1 Jaring tarik; dogol, pair seine, cantrang, lampara dasar
2 Jaring hela; pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar dua kapal
3 Jaring insang; perangkap ikan peloncat
4 API lainnya; muro ami


Hide Ads