Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020. Predikat itu didapat delapan kali berturut-turut sejak 2013.
"Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Untuk diketahui, WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya menyampaikan apresiasinya kepada tim pemeriksa dari BPK, yang dinilai telah profesional menyelesaikan pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2020 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenhub yang telah bekerja dengan optimal, sehingga kita dapat meraih hasil yang baik ini," ucapnya.
Meski begitu, ada beberapa rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut yang akan ditindaklanjuti dengan merumuskan langkah-langkah dan rencana aksi di antaranya; menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK; mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset.
Kemudian meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku; dan melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.
"(DI Kemenhub) Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK," tutur Budi Karya.