Perusahaan penyedia aplikasi trading Robinhood diperintahkan untuk membayar sekitar US$ 70 juta atau setara dengan Rp 1 triliun (dengan kurs Rp 14.400/dolar AS) karena terbukti merugikan jutaan pelanggannya. Denda ini adalah hukuman terbesar yang pernah diberikankan oleh regulator Wall Street.
Melansir CNN, Kamis (1/7/2021), aplikasi perdagangan Robinhood ini dikenakan sanksi pada Rabu (30/6) kemarin oleh otoritas peraturan industri keuangan (FINRA) atas tuduhan kegagalan pengawasan sistemik dan menyakiti investor dengan memberi mereka informasi palsu atau menyesatkan.
Tuntutan ini bermula saat Finra yang secara khusus mendalami kasus Alexander Kearns, seorang trader berusia 20 tahun di aplikasi tersebut yang meninggal karena bunuh diri pada Juni 2020. Kearns memutuskan untuk bunuh diri setelah ia melihat saldo negatif sebesar US$ 730.000 atau setara dengan Rp 10,5 miliar di akun perdagangannya dan secara keliru percaya bahwa itu adalah jumlah hutang yang ia punya. Padahal informasi atas saldo negatif tersebut merupakan informasi yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu berdasarkan hasil investigasi, Finra juga menemukan bahwa ribuan pelanggan atau trader lainnya juga menderita kerugian dengan jumlah total lebih dari US$ 7 juta karena adanya kesalahan penyampaian informasi dari penyedia aplikasi trading Robinhood. Hal ini menunjukan banyaknya kesalahan informasi yang terjadi di platform Robinhood dan kekurangan pengawasan atas layanan terhadap pelanggan.
Karenanya Finra mendenda Robinhood sebesar US$ 57 juta dan memerintahkan perusahaan penyedia aplikasi tersebut untuk membayar restitusi sekitar US$ 12,6 juta beserta bunganya.
Baca juga: Nasib Dogecoin: Tergantung Pom Pom Elon Musk |
"Denda yang dikenakan dalam masalah ini, merupakan yang tertinggi yang pernah dipungut oleh Finra, mencerminkan ruang lingkup dan keseriusan pelanggaran yang dilakukan Robinhood," jelas Jessica Hopper, seorang kepala departemen penegak Finra.
Namun di sisi lain, pihak penyedia aplikasi trading Robinhood ini tidak mengaku ataupun membantah tuduhan itu.
(zlf/zlf)