Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Dengan adanya kebijakan ini, mal tutup jam berapa?
Dalam dokumen skenario PPKM darurat yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021), pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan ditutup.
Hal itu berbeda dari yang masih berlaku saat ini dalam PPKM Mikro Ketat, di mana pusat perbelanjaan/mal tutup sampai pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum langsung ditempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, juga dilarang.
"Hanya menerima delivery alias take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in," bunyi salah satu kebijakan PPKM darurat dalam dokumen yang disebar Kemenko Marves kepada wartawan.
Meski ada PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibuka. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Semua dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%
"Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," tulis dokumen tersebut.
Jadi sekarang sudah tahu kan selama diberlakukan PPKM darurat, mal tutup jam berapa?
Simak Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!