Ada PPKM Darurat, Bagaimana Jam Operasional TransJakarta dan MRT?

Ada PPKM Darurat, Bagaimana Jam Operasional TransJakarta dan MRT?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 15:41 WIB
11 halte TransJakarta bakal ditutup sementara untuk direnovasi. Jadi salah satu halte yang bakal direnovasi, Halte Ragunan koridor 6 masih tampak beroperasi.
Foto: Dedy Istanto/Detikcom
Jakarta -

Jadwal operasi TransJakarta siap menyesuaikan dengan penerapan PPKM darurat. PPKM darurat sendiri akan diberlakukan di Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, pihaknya selalu menyesuaikan kebijakan pemerintah. Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu aturan tertulis terkait pelaksanaan PPKM darurat.

"Kita tunggu aturan tertulisnya, tanpa instruksi juga biasanya kita langsung menyesuaikan," katanya kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, jam operasi TransJakarta saat ini mengikuti ketentuan PPKM mikro yakni sampai pukul 21.00 WIB. Namun, dia menuturkan siap melakukan penyesuaian jadwal.

"Betul (pukul 21.00) tapi kita siapkan penyesuaian," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Kepala Departemen Corporate Communication PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, pihaknya tengah menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait operasional selama PPKM darurat. Saat ini, kata dia, belum ada perubahan jadwal operasi.

"Untuk hari ini belum ada perubahan. Namun lebih lanjut, kami menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov DKI, biasanya dalam bentuk SK Kadishub," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait kebijakan PPKM darurat.

"Karena bisa jadi SK dari Dishub baru terbit malam, ini yang masih kita monitor, tapi terus kami koordinasikan dengan Pemprov cq Dishub," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, operasional transportasi umum dibatasi maksimal 70% saat PPKM darurat.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegasnya saat konferensi pers virtual.




(acd/zlf)

Hide Ads