Simak! Begini Skema PPN Usulan Pemerintah

Simak! Begini Skema PPN Usulan Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 20:00 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah mulai membahas RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satunya mengenai pajak pertambahan nilai (PPN). Ada sejumlah skema yang diusulkan, di mana kisaran tarifnya antara 5% sampai 25%.

Berikut rincian selengkapnya:

1. Tarif Umum

Pertama ada tarif umum, di mana saat ini 10% dan akan dinaikkan menjadi 12%. Kementerian Keuangan menyatakan tarif tersebut relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara OECD sebesar 19% dan negara-negara BRICS sebesar 17%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini kira-kira skema yang ditawarkan oleh RUU ini, ada tarif umum 12%," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam webinar, Kamis (1/7/2021).

2. Tarif Lebih Rendah

Kemudian ada tarif lebih rendah yaitu 5% dan 7% untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga yang merupakan konsumsi paling besar masyarakat, dijaga agar harganya tetap terjangkau sehingga dikenai tarif 5%. Kemudian jasa tertentu, misalnya pendidikan dan angkutan penumpang dikenai tarif 7% untuk menjaga agar tetap berkualitas dan terjangkau.

ADVERTISEMENT

3. Tarif Tertinggi

Selanjutnya adalah tarif tertinggi antara 15% sampai 25% untuk barang yang tergolong mewah atau sangat mewah. Tujuannya untuk memberikan keadilan dan biasanya dikonsumsi oleh orang kaya, contohnya adalah rumah dan apartemen mewah, pesawat terbang dan yacht, serta barang mewah lainnya seperti tas, sepatu, arloji, dan berlian.

4. Tarif Final

Kemudian ada tarif final sebesar 1% yang berlaku bagi pengusaha tertentu atau kegiatan tertentu, yakni perusahaan kena pajak (PKP) dengan peredaran usaha tertentu, misalnya PKP dengan peredaran usaha maksimal Rp 1,8 miliar. Lalu PKP dengan kegiatan usaha tertentu, misalnya pengusaha produk pertanian.

5. PPN Tidak Dipungut

"Serta PPN tidak dipungut untuk barang jasa strategis," tambah Yustinus.

(toy/fdl)

Hide Ads