Jakarta -
Ketika hari pertama usai dilantik, hal yang selalu ditanyakan ke saya adalah perihal kebijakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) nantinya dalam pengelolaan benih bening lobster (BBL) atau akrab disebut Benur.
Akhirnya, setelah beberapa bulan menjalani proses diskusi, pematangan hingga administrasi kenegaraan, KKP resmi melarang ekspor BBL dari wilayah Indonesia.
Payung hukum dari pelarangan ekspor BBL adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang diundangkan pada 4 Juni 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muatan materi dalam PermenKP 17/2021, khususnya untuk pengelolaan lobster, meliputi prosedur penangkapan BBL, tata cara pembudidayaan BBL, dan prosedur penangkapan atau pengeluaran lobster dari satu wilayah.
Beleid ini saya harapkan menjadi jalan terang bagi tumbuh dan berkembangnya budidaya lobster nasional. Semoga nelayan benur, pembudidaya, masyarakat secara umum dan negara tentunya, bisa segara merasakan manfaat, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi.
Terbitnya PermenKP 17/2021 menjadi jawaban tegas atas banyaknya pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya sikap saya dalam mengelola kekayaan laut Indonesia bernama benur.
Dari awal saya tegas, benur adalah aset bangsa sehingga pemanfaatannya hanya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia dan meningkatkan martabat bangsa di mata dunia.
Bagaimana strategi yang dilakukan Trenggono? Buka halaman selanjutnya:
Strategi
Larangan budidaya lobster di Indonesia yang sempat berjalan dalam beberapa tahun terakhir, harus menjadi pengalaman berharga bagi kita. Sebab imbasnya tidak sebatas aspek ekonomi dan sosial, tapi sekaligus menghambat kompetensi dan kreativitas masyarakat kita dalam hal pengembangan budidaya lobster.
KKP yang saat itu sudah menjalin kerjasama dengan Pusat Penelitian Pertanian Internasional Australia (Aciar) untuk budidaya lobster, juga harus terhenti. Ibarat bersekolah, Indonesia terpaksa dropout, sementara Vietnam tetap melaju bahkan dengan memanfaatkan sumber daya benur yang kita punya. Ironinya lagi, nilai ekonomi dari praktik pengambilan benur dari jalur belakang tak sebanding dengan ancaman kerusakan ekologi yang ditimbulkan. Sebab pengambilannya tidak dapat dikontrol maupun didata.
Larangan budidaya lobster sangat merugikan kemampuan bangsa Indonesia untuk bisa tampil sekelas bangsa lain yang saat ini memiliki demand besar dalam hal lobster. Akhirnya, Indonesia menjadi negara di mana nelayan benur dan pembudidaya lobster-nya berada pada situasi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Lantas apa strategi saya dalam mengelola benur untuk kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain seperti Vietnam?
Jawaban saya, budidaya. PermenKP 17/2021 merupakan pengejawantahan dari strategi tersebut. Bukan semata tata cara budidaya yang diatur, tapi juga proses pengambilan benur dari alam untuk menghindari eksploitasi besar-besaran.
Saya optimistis, dalam kurun waktu tertentu nelayan yang semula hanya menjual benur akan naik kelasnya menjadi pembudidaya lobster, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga ikut meningkat. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan jalan bagi Indonesia menjadi negara yang setara dan memiliki kompetensi khususnya bidang budidaya lobster.
Di sisi lain, PermenKP 17/2021 menjamin keberlanjutan populasi lobster di alam. Sebab pembudidaya diwajibkan melakukan penebaran kembali (restocking) paling sedikit dua persen dari hasil panen lobster sesuai dengan segmentasi usaha yang dijalani.
Kenapa saya memilih langkah benur hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya lobster di dalam negeri? Saya memandang benur sebagai aset negara. Yang namanya aset tentu harus dijaga jangan sampai diambil begitu saja oleh orang atau bangsa lain.
Lebih baik lagi kalau aset tersebut dikelola sehingga nilai ekonominya terus bertambah. Prinsip inilah yang saya pegang dalam mengelola benur. Artinya, benur harus dibudidaya lebih dulu menjadi lobster siap konsumsi baru kemudian diekspor.
Harga jual lobster ukuran konsumsi yang lebih tinggi berkali-kali lipat dibanding dalam kondisi benur juga menjadi alasan. Kemudian pasar lebih luas dan yang pasti aktivitas ini untuk mendorong tumbuhnya produktivitas budidaya lobster dalam negeri yang selama ini berjalan lambat.
Pembudidaya juga menjadi lebih tenang dalam menjalankan usaha sebab pasokan benur terjamin dan harganya relatif lebih stabil. Nelayan penangkap juga tidak terganggu mata pencahariannya lantaran benur yang dihasilkan tetap terserap oleh pembudidaya di Indonesia.
Di sisi lain, budidaya pembesaran benur menjadi lobster ukuran konsumsi akan menumbuhkan usaha turunan. Salah satunya usaha kerang-kerangan yang merupakan pakan bagi krustasea ini. Ada juga usaha kuliner sampai pemasaran hasil perikanan sehingga tenaga kerja yang terserap menjadi lebih banyak.
Di setiap upaya, tentu ada tantangan. Buka halaman selanjutnya.
Tantangan
Pengembangan budidaya lobster tentunya dihadapkan pada sejumlah tantangan. Kita butuh teknologi untuk menunjang kualitas dan produktivitas budidaya lobster nasional agar bisa bersaing dengan hasil budidaya negara lain.
Sejumlah langkah sudah diambil, mulai dari membangun diplomasi untuk menghadirkan investasi, knowledge dan teknologi, sampai memperkuat literasi agar tak henti melahirkan inovasi.
Saya menyadari perlu usaha keras dan waktu panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil lobster nomor satu di dunia. Ini berkaca dari Norwegia yang butuh waktu sampai 50 tahun hingga akhirnya menjelma sebagai produsen salmon budidaya terbesar di dunia.
Mudah-mudahan Indonesia tidak membutuhkan waktu selama itu, karena sudah ada masyarakat yang berhasil membudidayakan lobster dengan sistem keramba jaring apung maupun keramba dasar, khususnya untuk jenis pasir dan mutiara. Seperti budidaya lobster di Buleleng, Lombok Timur dan Tengah, Banyuwangi, Lampung hingga Takalar.
Logika saya sederhana, ketika benur yang diambil dari perairan Indonesia bisa dikembangkan menjadi komoditas bernilai tinggi di negara lain, kenapa di tempat asalnya tidak bisa. Saya optimistis, bisa! dan budidaya lobster akan menjadi kekuatan ekonomi dan kompetensi di sektor kelautan dan perikanan negeri ini.
Saya berkomitmen all-out mendukung pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Baik dari sisi kebijakan, kemudahan investasi, maupun penyiapan pasar tingkat domestik dan ekspor.
Saya juga meminta tim di Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya untuk bekerja ekstra dalam mengimplementasikan aturan main pengelolaan benur yang sudah terbit. Saya sampaikan, kebijakan ini harus bisa menjadi pondasi yang kokoh bagi pembangunan budidaya lobster dalam negeri.
Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan. Mohon doa, dukungan, serta keikutsertaan kita semua dalam mengawal jalannya PermenKP 17/2021 untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Ditulis oleh:
Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan