Pembentukan Infrastructure Fund Melalui Perpres

Pembentukan Infrastructure Fund Melalui Perpres

- detikFinance
Selasa, 21 Mar 2006 13:37 WIB
Jakarta - Pembentukan badan penghimpun dana pembangunan infrastruktur atau Infrastructure Fund akan dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Badan ini diperkirakan berdiri sekitar September atau Oktober tahun ini."Kalau Perpres bisa terbit akhir September atau awal Oktober berarti kita mendirikannya, dan itu korporasi bentuknya," kata pejabat sementara Dirjen Lembaga Keuangan yang juga Ketua Badan Pengawas pasar Modal (Bapepam) Darmin Nasution.Hal itu diungkapkan Darmin usai menjadi pembicara seminar penguatan pasar asuransi dan dana pensiun di Hotel Shangri-la, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Saat ini, ungkap Darmin, pihaknya tengah mempersiapkan kebijakannya yang diharapkan rancangannya selesai April nanti. Sedangkan policy paper akan didiskusikan dengan pihak terkait dan rencananya akan selesai Juni mendatang. Setelah disetujui, baru akan diterbitkan Perpres untuk mendirikan Infrastructure Fund.Modal Infrastructure Fund, menurut Darmin, berasal dari pemerintah, Bank Dunia, International Finance Corporations (IFC), Asian Development Bank (ADB) dan lainnya. Tapi pemerintah tidak akan menjadi mayoritas karena keterbatasan dana."Nantinya Infrastructure Fund akan menerbitkan obligasi dan macam-macam dan kita harapkan juga ada jaminan dari Bank Dunia, ADB, IFC dan lainnya untuk obligasi itu," tutur Darmin. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads