Sebelumnya, putra mantan Presiden Soeharto ini menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa 'Surat Penyelesaian Piutang Negara a.n KMP SEA Games XIX 1997 Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelengara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo, batal dan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan Sdr Bambang Trihadmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat II (Kemensetneg), atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta," demikian bunyi petitum Bambang Trihatmodjo.
Bambang Trihatmodjo menyatakan yang bertanggung jawab kepada Kemensetneg dalam sengketa itu adalah PT Tata Insani Mukti. Oleh sebab itu, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta memerintahkan KPKNL Jakarta I mencabut Surat Nomor S-647/WKN/07/KNL/01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
(hal/fdl)