Bagaimana Nasib Pegawai Mal saat PPKM Darurat?

Bagaimana Nasib Pegawai Mal saat PPKM Darurat?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 19:00 WIB
Petugas Satpol PP melakukan sidak ke pusat perbelanjaan di Jakarta. Sidak itu untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik di pusat perbelanjaan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mulai besok pusat perbelanjaan atau mal di Jawa dan Bali harus tutup. Penutupan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat diterapkan hingga 20 Juli 2021.

Meski tutup, bukan berarti para pegawai toko di mal akan libur. Mereka masih akan diberdayakan meski tidak maksimal.

Salah satu pegawai department store di Mal Kota Kasablanka menjelaskan, mulai besok memang toko tempat dia bekerja akan tutup. Namun para pegawai masih bekerja dengan sistem piket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tetap ada yang datang ke sini buat piket. Cuma buat periksa stok aja sama stand by buat pembelian online," ucapnya saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/7/2021).

Para pegawai juga difokuskan untuk melakukan penawaran melalui sistem online. Department store membuka layanan pembelian via media sosial seperti WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk pegawai restoran di Mal Kota Kasablanka juga masih diberdayakan. Sebab besok tempat makan masih diperbolehkan beroperasi namun hanya menerima pembelian untuk delivery dan take away, tidak boleh makan di tempat.

"Jadi kita masih tetap kerja besok, karena masih buka. Tapi jadi nggak seramai ini," tuturnya.

(das/ara)

Hide Ads