Menkominfo Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.
"Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
"Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Johnny, tindakan ini demi menjaga data pribadi masyarakat. Karena itu, menjadi tugas negara untuk mengelola data pribadi tersebut.
"Data pribadi menjadi penting dalam pergaulan antarbangsa dan tarik-menarik kepentingan antarbangsa. Pemerintah harus dapat melalukan tata kelola data terutama untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia," katanya.
(ara/ara)