Warga Asing Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Buat Masuk RI

Warga Asing Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Buat Masuk RI

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 19:28 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Persyaratan WNA Masuk RI: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Para WNA yang hendak menuju Indonesia wajib mengantongi bukti atau kartu vaksin.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).

"Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri, hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia, wajib menunjukan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif COVID-19," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2021 mendatang. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksinasi.

ADVERTISEMENT

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat ke datangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

(das/dna)

Hide Ads