Berani Timbun dan Dongkrak Harga 'Obat COVID-19'? Ngeri Lho Sanksinya!

Berani Timbun dan Dongkrak Harga 'Obat COVID-19'? Ngeri Lho Sanksinya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 08:26 WIB

Jodi menegaskan, Koordinator PPKM Darurat telah menggandeng Kejaksaan Agung dan BPKP untuk ikut mengawasi program percepatan produk farmasi dan alat kesehatan di masa PPKM Darurat. Dia mengingatkan di masa darurat ini jangan sampai ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi.

"Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi hukum pasti menanti, saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegasnya dalam pernyataan pers harian PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak panik memborong oksigen di pasaran. Jika tidak ada kepentingan merawat pasien COVID-19 maka lebih baik untuk tidak membeli oksigen.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigennya di bawah 90. Panduan itu bisa berasal dari Kemenkes, dokter dan perawat yang dikenal atau berbagai konten edukatif di berbagai media sosial.

ADVERTISEMENT

Jodi mengingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum akan mengawasi peredaran oksigen di lapangan. Jika ada yang melakukan penimbunan terancam untuk dihukum.

"Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," ujar Jodi.


(hal/zlf)

Hide Ads