Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, STRP itu berlaku mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021. Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP," dikutip dari Instagram @dkijakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara buat STRP:
a. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
b. Mengisi form, mengunggah, kemudian submit.
c. Verifikasi berkas UP PMPTSP
d. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap
c. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Saat pengecekan di lapangan, pekerja cukup tunjukkan QR Code melalui handphone ke ke petugas.
Berikut ini persyaratan registrasi STRP:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) harus menyertakan:
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/ surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
3. Foto 4X6 berwarna
Namun, ada pengecualian untuk kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Simak video 'Ini Cara Mendapat STRP untuk Pekerja yang Keluar-Masuk DKI':