Dipaksa Ngantor Setelah Kontak Erat Pasien COVID-19, Harus Gimana?

Dipaksa Ngantor Setelah Kontak Erat Pasien COVID-19, Harus Gimana?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 14:54 WIB
Low angle view of businesswoman with face mask working on desktop PC in the office.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic
Jakarta -

Banyak kantor yang disebut masih memaksa pegawainya untuk pergi ke kantor padahal telah melakukan kontak erat dengan orang lain yang dinyatakan positif virus Corona (COVID-19).

Advisor Menko Kemaritiman dan Investasi Damar Susilaradeya menjelaskan bahwa seseorang yang menjadi kontak erat wajib untuk melakukan karantina.

"Saya rasa ini menjadi feedback yang penting bahwa memang belum semua memahami, bahwa memang ketika kita merupakan kontak erat itu kita sangat berisiko untuk tertular, dan memang utamanya yang harus kita lakukan adalah melakukan karantina," kata dia dalam diskusi virtual, Selasa (6/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa masa inkubasi virus Corona dengan medianya sekitar 5 hari. Bahkan untuk varian Delta lebih pendek lagi, yakni 4 hari.

"Jadi sebisa mungkin memang kita harus mengingatkan, kita, orang di sekitar kita bahwa jangan pergi kemana-mana, jangan bertemu siapa-siapa kalau tidak ingin menularkan lebih lanjut, dan penularannya itu bermultiplikasi 1 ke 2, 2 ke 4," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mereka yang jadi kontak erat juga sebaiknya melakukan pemeriksaan secepat mungkin untuk memastikan positif tertular atau tidak. Namun, jika hasil pemeriksaan negatif pun tetap harus melakukan karantina.

"Kenapa? karena jangan-jangan ini masa inkubasinya, masa untuk virusnya ini kemudian kita menjadi terinfeksi itu belum selesai. Jadi memang ini harus diingatkan terus-menerus," papar Damar

"Jadi jangan takut juga untuk melaporkan diri jika memang merupakan kontak erat, dan ini sudah tertuang juga di dalam Keputusan Menteri Kesehatan bahwa ini wajib dilakukan," tambahnya.

(toy/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads