Satgas Minta Sektor Non-esensial Tak Paksa Pegawai Masuk Kantor

Satgas Minta Sektor Non-esensial Tak Paksa Pegawai Masuk Kantor

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 05:48 WIB
Wiku Adisasmito
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan agar kebijakan PPKM Darurat dapat mencapai sasaran, seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan agar tidak sia-sia.

Terlebih lagi, kata dia, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ujar Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Kamis (8/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan kebutuhan pasien COVID-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Wiku.

Di samping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif COVID-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif COVID-19 yang isolasi mandiri.

Dan lagi, pada 11 platform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut.

"Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tersedia untuk wilayah Jakarta," pungkas Wiku.




(mul/hns)

Hide Ads