Utang Pengemplang BLBI Bisa Membengkak Hingga 5X Lipat
Rabu, 22 Mar 2006 14:41 WIB
Jakarta - Tim Teknis pemerintah kini masih menghitung total utang 8 pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun diperkirakan utang yang harus dibayar para obligor BLBI itu bisa membengkak hingga 5 kali lipat."Sebagai gambaran, secara kasar kalau utangnya Rp 200 miliar, bisa-bisa kembalinya Rp 1 triliun," kata Sekjen Depkeu JB Kristiadi usai mengikuti rapat Pansus RUU DKI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2006).Kristiadi juga menjelaskan, mekanisme pembayaran dana setelah perhitungan selesai, sangatlah sederhana. Bila para obligor sudah memiliki kemampuan membayar utang, mereka tinggal mentransfer dana tersebut ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Indonesia (BI)."Kan sudah diatur dalam SK Menteri. Dia harus dilihat dulu semua utang menurut perjanjian yang disusun dalam APU (Akta Pengakuan Utang). Kalau mereka bisa memasukkan, tinggal dibayar ke kas negara," jelasnya.Tim Teknis yang terdiri dari Depkeu dan aparat penyidik kejaksaan dan polisi kini terus menghitung total yang harus dibayar para obligor, termasuk bunga dan dendanya. Yang pasti, setelah perhitungan selesai, Tim Teknis akan segera memanggil 8 pengemplang BLBI itu.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelumnya mengatakan, para obligor BLBI diberi waktu hingga akhir Desember 2006 untuk melunasi utang-utangnya.Mengenai sanksi jika obligor-obligor itu tidak memenuhi batas waktu, Kristiadi memilih menyerahkan masalah itu kepada instansi Kejaksaan. "Nanti kan dilihat kasus per kasus," tandasnya.
(qom/)











































