Beberapa bulan lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Bak hantu, PNS tersebut dibayarkan gajinya, namun tak ada orangnya.
Data itu didapat saat BKN melakukan kembali pendataan ulang PNS pada 2014 silam. Untuk itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta terlibat dalam proses cek dan ricek dugaan data fiktif PNS.
Koordinator forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP, Totok Prihantoro mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan cek dan ricek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan," kata Totok dikutip dari siaran pers BPKP, Kamis (8/7/2021).
Totok menjelaskan, untuk memperoleh keakuratan dan validasi data yang mumpuni diperlukan konfirmasi data secara langsung. Dengan begitu pihaknya menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja.
"Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian," ujarnya.
Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Deputi Polhukam PMK, Lady Martha Boturan Hasian Napitupulu mengatakan, agar persoalan data tidak terulang di kemudian hari diperlukan pengawalan data sejak tahap pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Deputi Polhukam PMK BPKP, sebagai Ketua Tim Pengawas Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN Tahun 2021, mengawal setiap tahapan pengadaan ASN. Di tahap pendaftaran, pelamar harus memasukkan NIK, dimana aplikasi SSCASN sudah terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri", katanya.
Simak Video "Jokowi: Saya Tak Akan Toleransi Terhadap Penyelewengan Anggaran!"
[Gambas:Video 20detik]