Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelidiki 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," pungkasnya.
Tahun ini BKN kembali menggulirkan pengkinian data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
Simak Video "Jokowi: Saya Tak Akan Toleransi Terhadap Penyelewengan Anggaran!"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)