DKI Minta 'Jatah' 20% PPh Badan, Depkeu Belum Mau Respons

DKI Minta 'Jatah' 20% PPh Badan, Depkeu Belum Mau Respons

- detikFinance
Rabu, 22 Mar 2006 15:38 WIB
Jakarta - Pemerintah akan berhati-hati dalam menyikapi keinginan Pemprov DKI Jakarta yang meminta bagi hasil sebesar 20 persen untuk pajak penghasilan (PPh) badan. Selama ini, PPh badan seluruhnya masuk ke kas pemerintah pusat.Permintaan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus (Pansus) DPR sebelumnya."Setiap implikasi terhadap keseluruhan APBN maupun dari sisi keadilan terhadap daerah, karena seluruh daerah membutuhkan perhatian maka kita akan merespons secara hati-hati," ujar Menkeu Sri Mulyani.Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus (Pansus) DPR tentang Revisi UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2006). Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto dan Mendagri M Ma'ruf.PPh badan yang diterima dari DKI Jakarta pada tahun 2005 mencapai Rp 46 triliun. Jika DKI minta bagian 20 persen, maka DKI akan menerima sekitar Rp 9 triliun. Hampir sama dengan kebutuhan subsidi untuk PLN."Tentu bisa dilihat angka Rp 9 triliun itu dekat sekali dengan subsidi yang harus diberikan untuk PLN. Saya selalu hati-hati dalam mengelola APBN," ujarnya.Selain PPh badan, DKI telah menerima bagi hasil atas PPh 21 (individu atau perorangan) pada tahun 2004 sebesar Rp 2,29 triliun, sementara pada tahun 2005 mengantongi Rp 2,44 triliun.Anggota Pansus dari FPKS Rama Pratama mengatakan, pembagian hasil untuk PPh badan akan sulit untuk dilaksanakan karena adanya unsur keadilan dengan daerah lain.Dari APBN pun belum dimungkinkan mengingat keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah. "Pemerintah pun masih butuh dana untuk subsidi silang bagi daerah-daerah minus dalam alokasi dana perimbangan melalui DAU dan DAK," ujar Rama. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads