Syarat perjalanan akan tambah diperketat menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 dan 50. Surat edaran itu mengatur syarat perjalanan seperti pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan untuk lebih menekan mobilisasi orang.
"Kedua surat edaran yang sudah saya sampaikan tadi diterbitkan dengan tujuan untuk lebih menekan pergerakan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan dan perkeretaapian khususnya di kawasan aglomerasi," katanya dalam konferensi pers Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang telah disampaikan, jelas Adita, di hari ke lima penerapan PPKM darurat mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi termasuk Jabodetabek masih relatif tinggi.
"Dilihat dari persentase mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah angka 30% dibandingkan dengan masa sebelum PPKM darurat baik perjalanan darat menggunakan bus, penyeberangan maupun kereta komuter dan juga tentunya kendaraan pribadi," katanya.
Padahal, dia mengatakan, berdasarkan arahan koordinator PPKM darurat yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperlukan tingkat penurunan mobilitas masyarakat minimal 30 sampai 50% untuk menekan angka kasus harian.
"Artinya harus memerlukan upaya lebih agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa menurun lagi," ujarnya.