Monopoli Distribusi Semen
KPPU Denda Semen Gresik Rp 1 M
Rabu, 22 Mar 2006 16:54 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mendenda PT Semen Gresik Tbk sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan distribusi Semen Gresik di Area 4 Jawa Timur, yakni Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, Trenggalek dan Tulungagung.KPPU juga mendenda konsorsium distributor Semen Gresik senilai Rp 1 miliar dan memerintahkan pembubaran konsorsium tersebut. Konsorsium distributor Semen Gresik adalah PT Bina Bangun Putra, PT Varia Usaha, PT Waru Abadi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero), UD Mujiarto, TB. Lima Mas, CV Obor Baru, CV Tiga Bhakti, CV Sura Raya Trading Coy dan CV Bumi Gresik.KPPU menilai Semen Gresik dan konsorsium distributor itu melanggar pasar 8,11 dan 15 ayat 1 dan 3b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Keputusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Komisi Tadjuddin Noer Said seperti dijelaskan dalam siaran pers KPPU yang diterima detikcom, Rabu (22/3/2006). Anggota komisi lainnya adalah Soy M Pardede dan Faisal Basri.Dalam penyelidikannya, KPPU menemukan fakta bahwa Semen Gresik membagi Jawa Timur menjadi delapan area pemasaran. Dalam rangka memasarkan produknya, Semen Gresik menunjuk distributor yang selanjutnya mengikatkan diri melalui suatu perjanjian jual beli. Para distributor itu berposisi sebagai distributor mandiri atau pembeli lepas.Meski distributor berposisi sebagai pembeli lepas, namun Semen Gresik menetapkan harga jual di tingkat distributor dan mewajibkan distributor untuk menjual sesuai harga tersebut. Selain itu, Semen Gresik juga menentukan pihak yang bisa menerima pasokan dari distributor termasuk melarang distributor menjual semen merek lain.Dijelaskan, Semen Gresik selama ini menerapkan suatu pola pemasaran yang dikenal dengan Vertical Marketing System (VMS) yang merupakan pedoman bagi para distributor untuk memasok hanya pada jaringan di bawahnya, yakni langganan tetap (LT) dan toko.Pola ini melarang pemasok LT dan toko yang bukan kelompoknya. Pola VMS sendiri tidak berjalan efektif yang berakibat pada terjadinya perang harga antar-distributor karena perilaku LT yang berpindah-pindah distributor dan melakukan penawaran harga serendah mungkin kepada setiap distributor.Menyikapi perang harga itu, Semen Gresik memfasilitasi pertemuan-pertemuan di kantornya. Dan atas inisiatif para distributor, maka dibentuklah 'Konsorsium Distributor Semen Gresik Area 4 Jawa Timur'. Kesepakatan yang diambil adalah memperketat pelaksanaan VMS, mematuhi harga jual semen gresik sesuai harga yang sudah ditetapkan. Selain itu membagi jatah distribusi dan berkoordinasi serta saling berbagi informasi antara sesama anggota konsorsium.Dengan terlaksananya VMS secara ketat oleh konsorsium berakibat hilangnya persaingan di antara distributor, tidak memungkinkan distributor memperluas usaha dan tidak dimungkinkannya LT mendapat pasokan selain dari distributor.KPPU juga memandang keberadaan konsorsium telah menghilangkan kesempatan LT untuk melakukan penawaran harga karena distributor telah bersepakat untuk menjaga harga pada angka yang telah ditentukan Semen Gresik.
(qom/)











































