Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi langkah yang dilakukan para operator transportasi yang menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi seperti, di bandara, stasiun, dan pelabuhan di masa PPKM Darurat.
Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, salah satu syarat perjalanan transportasi adalah wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, di samping hasil negatif PCR dan/atau Rapid Antigen.
"Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkes yang telah mengalokasikan vaksin, dan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di simpul-simpul transportasi, Polri, TNI dan pihak terkait lainnya yang mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi bagi para penumpang transportasi baik di bandara, stasiun, dan Pelabuhan.
Lebih lanjut Budi Karya terus mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Daurat pada 3-20 Juli 2021.
"Pemerintah ingin memperketat dan membatasi mobilitas dalam rangka menurunkan angka kasus harian COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi. Jadi bagi yang tidak ada kepentingan mendesak agar tetap di rumah. Dan bagi yang mendesak harus pergi, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Menhub.
Sejumlah operator transportasi menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi yakni di bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Daftar lengkapnya di halaman berikutnya.