Belakangan ini fenomena perang harga tes swab antigen muncul di tengah publik. Beberapa fasilitas kesehatan di Jakarta Selatan membanting harga layanan pengetesan usap (swab) antigen, harganya pun makin murah di bawah Rp 100 ribu. Tawaran harga swab antigen mulai dari Rp 74 ribu sampai Rp 89 ribu.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara mengenai fenomena ini. BPKP menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah.
Justru yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan. Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menilai fenomena ini justru memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang memerlukan tes usap antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru," kata Faisal dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Faisal menjelaskan struktur harga dalam acuan tertinggi tes swab antigen terdiri dari, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan.
Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes swab dapat berubah di tengah masyarakat.
"Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya mungkin sekarang harga swab antigen bervariasi," ujarnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Menanggapi fenomena ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan selama ini Kementerian Kesehatan hanya menentukan pelayanan swab test dengan harga jual tertinggi.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Perihal perang harga yang terjadi di beberapa klinik kesehatan, Nadia berujar, harga tersebut bukan berada di bawah pengawasannya.
"Wuaah itu bukan kita ya," tutur Nadia saat dihubungi detikcom, Rabu (30/6/2021).
Yang jelas, menurutnya Pemerintah Daerah harus melakukan monitoring ke klinik kesehatan yang melakukan pelayanan swab test untuk mengecek kualitas alat yang digunakan. Bersamaan dengan itu, laboratorium yang digunakan pun harus dipastikan berasal dari laboratorium terpercaya.
"Pemda harus monitor kualitasnya, pastikan alat tes yang digunakan apa. Dipastikan saja memeriksa di laboratorium terpercaya," ujar Nadia.
(hal/das)