Pemerintah melakukan evaluasi daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dari 43 kabupaten/kota, kini hanya 15 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM darurat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus COVID-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%
Berdasarkan parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan
Pengaturan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri No.15, 16 dan 18," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).